Ketika Perang Asing Pulang ke Rumah

Terkini 12 Aug 2026 14:52 • 7 min read • 81 views • By Redaksi: PerwirasatuNews.my.id

Share berita ini

Ketika Perang Asing Pulang ke Rumah
PerwirasatuNews.my.id, 12 Agustus 2026.Pernyataan Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor tentang penangkapan warga negaranya yang bertempur...

PerwirasatuNews.my.id, 12 Agustus 2026.

Pernyataan Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor tentang penangkapan warga negaranya yang bertempur bersama pasukan Israel membuka persoalan yang lebih luas daripada perang Gaza. Di balik peringatan itu terdapat persilangan hukum nasional, kewarganegaraan, loyalitas, pertanggungjawaban individual, dan sikap politik Pretoria terhadap Israel, sebuah persilangan yang menuntut kehati-hatian agar kritik tidak berubah menjadi vonis semata-mata berdasarkan afiliasi politik atau keyakinan.


Kalimat itu terdengar keras: “Ketika kalian pulang, kami akan menangkap kalian.” Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor mengucapkannya pada awal Maret 2024 dalam sebuah acara solidaritas Palestina. Associated Press, 13 Maret 2024, melaporkan bahwa Pandor memperingatkan warga negaranya yang bertempur dalam angkatan bersenjata Israel atau bersama pasukan Israel di Gaza bahwa mereka akan ditangkap ketika kembali ke Afrika Selatan. Namun, kata yang perlu digarisbawahi adalah “ditangkap”, bukan “dipenjara”. Penangkapan adalah awal proses hukum, bukan putusan bersalah.

Pernyataan Pandor juga bukan peringatan yang muncul dari ruang kosong. Hampir tiga bulan sebelumnya, pemerintah Afrika Selatan telah mengeluarkan peringatan resmi. Departemen Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan atau DIRCO, 18 Desember 2023, menyatakan pemerintah prihatin terhadap laporan bahwa sejumlah warga negara dan permanent residents Afrika Selatan telah bergabung atau mempertimbangkan bergabung dengan Israel Defence Forces atau IDF dalam perang di Gaza dan wilayah Palestina yang diduduki.

Pada titik inilah persoalan politik berubah menjadi persoalan hukum. DIRCO, 18 Desember 2023, menjelaskan bahwa Regulation of Foreign Military Assistance Act 1998, Act No. 15 of 1998, mengatur pemberian bantuan militer asing. Orang yang hendak memberikan foreign military assistance di Israel diwajibkan mengajukan permohonan kepada National Conventional Arms Control Committee atau NCACC, yang kemudian memberikan rekomendasi kepada Menteri Pertahanan dan Veteran Militer. Pemerintah Afrika Selatan secara eksplisit menyatakan bahwa bergabung dengan IDF tanpa izin yang diperlukan dapat merupakan pelanggaran hukum dan dapat dituntut.

Tetapi ada perbedaan penting antara mengatakan seseorang bergabung dengan tentara asing dan mengatakan orang tersebut melakukan kejahatan perang. Keduanya tidak identik. Keanggotaan dalam sebuah angkatan bersenjata tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kejahatan perang. Pertanggungjawaban pidana individual membutuhkan pembuktian mengenai tindakan, peran, pengetahuan, serta unsur hukum yang relevan. Peringatan pemerintah Afrika Selatan sendiri, sebagaimana dirumuskan DIRCO pada 18 Desember 2023, berbicara tentang potensi pelanggaran hukum domestik dan kemungkinan keterlibatan dalam kejahatan internasional, bukan vonis otomatis terhadap setiap anggota IDF.

Karena itu, ancaman penangkapan harus ditempatkan dalam kerangka due process. Jika seorang warga Afrika Selatan kembali setelah bertugas dalam pasukan asing, persoalannya bukan sekadar apakah ia memakai seragam IDF. Negara harus menjelaskan dasar yurisdiksinya, tindakan apa yang diduga dilakukan, izin apa yang tidak dimiliki, dan bukti apa yang mendukung dugaan tersebut. Associated Press, 13 Maret 2024, mencatat bahwa jumlah warga Afrika Selatan yang bertempur untuk Israel dalam perang Gaza ketika itu tidak diketahui secara pasti. Fakta tersebut penting agar isu tidak berubah menjadi tuduhan massal terhadap kelompok tertentu.

Ada pula persoalan kewarganegaraan. DIRCO, 18 Desember 2023, menyatakan South African Citizenship Act 1995 mengandung ketentuan mengenai warga yang memperoleh kewarganegaraan melalui naturalisasi dan kemudian bertugas di bawah bendera negara lain dalam perang yang tidak didukung atau disetujui Afrika Selatan. AP, 13 Maret 2024, juga melaporkan bahwa pemerintah menyebut warga dengan kewarganegaraan ganda Afrika Selatan-Israel dapat menghadapi konsekuensi terhadap status kewarganegaraannya. Namun, persoalan tersebut harus dibaca berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan status individual seseorang, bukan sebagai pencabutan kewarganegaraan otomatis terhadap semua warga yang memiliki kewarganegaraan ganda.

Di balik sikap keras Pretoria terdapat sejarah politik yang panjang. Afrika Selatan memiliki pengalaman apartheid yang membuat isu rasial, pendudukan, diskriminasi dan perjuangan Palestina memiliki resonansi kuat dalam politik domestiknya. Associated Press, 13 Maret 2024, mencatat bahwa pemerintah Afrika Selatan dan banyak pendukung African National Congress selama bertahun-tahun membandingkan perlakuan Israel terhadap Palestina dengan pengalaman penindasan rasial di Afrika Selatan. Perbandingan tersebut merupakan posisi politik Pretoria, bukan fakta hukum yang dengan sendirinya telah diputuskan oleh pengadilan internasional.

Israel menolak kerangka tersebut. Associated Press, 13 Maret 2024, melaporkan Israel menolak tuduhan Afrika Selatan mengenai genosida dan juga menolak tuduhan bahwa kebijakannya terhadap Palestina merupakan bentuk apartheid. Israel juga menuduh Afrika Selatan berpihak kepada Hamas. Dalam penulisan jurnalistik, posisi tersebut perlu disebut karena persoalan Gaza bukan hanya pertarungan narasi antara pemerintah Afrika Selatan dan Israel, melainkan sengketa politik dan hukum yang memiliki klaim serta bantahan dari kedua pihak.

Ketegangan itu kemudian memperoleh arena hukum internasional ketika Afrika Selatan membawa Israel ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice. ICJ, 29 Desember 2023, mengonfirmasi bahwa Afrika Selatan mengajukan perkara terhadap Israel berdasarkan Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide sekaligus meminta provisional measures. Dengan langkah tersebut, Pretoria tidak lagi hanya menyampaikan kritik politik, tetapi menempatkan tuduhannya dalam mekanisme hukum internasional.

Namun, istilah “ICJ menyatakan Israel melakukan genosida” adalah formulasi yang harus dihindari. ICJ, 26 Januari 2024, mengeluarkan provisional measures dalam perkara tersebut. Tindakan sementara itu memuat sejumlah perintah kepada Israel berkaitan dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida. Tetapi provisional measures bukan putusan akhir mengenai apakah genosida telah terbukti. Perbedaan ini bukan soal teknis bahasa semata; ia menentukan apakah sebuah tulisan masih berada dalam koridor fakta atau sudah melampaui putusan pengadilan.

Perkara tersebut pun tidak berhenti pada Januari 2024. ICJ pada 28 Maret 2024 mengeluarkan tindakan sementara tambahan, kemudian pada 24 Mei 2024 kembali menegaskan tindakan sebelumnya dan mengindikasikan tindakan tambahan. Catatan perkara resmi ICJ menunjukkan proses tersebut terus berkembang, termasuk berbagai deklarasi intervensi dari negara lain. Dengan demikian, perkara Afrika Selatan v. Israel tidak tepat digambarkan sebagai sengketa yang telah selesai hanya karena pembaca mengenal putusan sementara Januari 2024.

Perkembangan paling mutakhir menunjukkan betapa luasnya dimensi hukum perkara tersebut. ICJ pada 13 Maret 2026 mengumumkan bahwa Namibia dan Amerika Serikat telah mengajukan deklarasi intervensi dalam perkara Afrika Selatan v. Israel. Fakta tersebut menunjukkan bahwa sengketa yang bermula dari gugatan Afrika Selatan telah berkembang menjadi arena perdebatan lebih luas mengenai penafsiran Konvensi Genosida dan kewajiban negara-negara yang menjadi pihak dalam konvensi tersebut.

Di sinilah ancaman penangkapan terhadap warga Afrika Selatan memperoleh makna yang lebih kompleks. Pretoria bukan sekadar mengatakan bahwa warganya tidak boleh ikut perang negara lain. Pemerintahnya sedang berusaha menegaskan bahwa kewarganegaraan membawa konsekuensi hukum, bahkan ketika seseorang menjalankan aktivitas militer di luar wilayah negaranya. Sebaliknya, prinsip negara hukum juga menuntut agar konsekuensi itu diterapkan berdasarkan aturan dan pembuktian individual, bukan semata-mata berdasarkan afiliasi politik, agama, kewarganegaraan ganda, atau keberpihakan dalam konflik.

Ada ironi yang menarik. Dalam konflik yang sangat dipenuhi propaganda, gambar, slogan dan tuduhan, hukum justru menuntut kebalikan: ketelitian. Negara boleh memiliki sikap politik yang keras, tetapi proses hukum harus tetap membedakan antara tentara, relawan, pelaku kejahatan, pemberi bantuan, saksi, dan orang yang sekadar memiliki hubungan kewarganegaraan dengan pihak yang sedang berperang. Demikian pula, kritik terhadap Israel tidak boleh berubah menjadi pembenaran terhadap semua tindakan yang dilakukan oleh pihak yang berseberangan dengannya.

Karena itu, kalimat Pandor sebaiknya tidak dibaca semata sebagai ancaman. Ia lebih tepat dibaca sebagai peringatan bahwa perang asing dapat membawa konsekuensi hukum hingga ke pintu rumah sendiri. Associated Press, 13 Maret 2024, menggambarkan pernyataan tersebut sebagai pengerasan sikap pemerintah Afrika Selatan setelah sebelumnya pemerintah mengeluarkan peringatan pada Desember 2023. Yang menentukan pada akhirnya bukan kerasnya ucapan seorang menteri, melainkan apakah negara mampu menerjemahkan peringatan tersebut ke dalam proses hukum yang transparan, proporsional dan dapat diuji.

Pertanyaan yang lebih besar akhirnya bukan apakah seseorang boleh memiliki simpati kepada Israel atau Palestina. Pertanyaannya adalah kapan simpati berubah menjadi keterlibatan yang mempunyai konsekuensi hukum. Jika seorang warga negara memilih menjadi bagian dari konflik bersenjata asing, negara dapat memiliki alasan untuk meminta pertanggungjawaban ketika hukum nasional memang mengaturnya. Tetapi jika negara ingin membawa perkara itu ke ranah pidana, ia tetap harus membuktikan perbuatan konkret orang tersebut.

Di tengah perang Gaza dan sengketa hukum yang belum selesai, prinsip itu seharusnya berlaku kepada semua pihak. Hukum tidak boleh menjadi senjata propaganda, tetapi juga tidak boleh menjadi tameng bagi pelanggaran. Afrika Selatan kini berada di posisi yang menarik: negara yang mengaku membawa persoalan Palestina ke ranah hukum internasional sekaligus memperingatkan warganya agar tidak ikut menjadi bagian dari perang tersebut. Ujian sebenarnya bagi Pretoria bukan sekadar seberapa keras ia berbicara tentang Gaza, melainkan seberapa konsisten ia menegakkan hukum ketika persoalan itu akhirnya pulang ke wilayahnya sendiri.


Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Ad
test1
Perwira Satu News