Oknum Kades Mekartanjung Diduga Terlibat Penganiayaan, Keluarga Korban Pertimbangkan Langkah Hukum

Terkini 21 Aug 2026 14:00 • 2 min read • 311 views • By Redaksi

Share berita ini

Oknum Kades Mekartanjung Diduga Terlibat Penganiayaan, Keluarga Korban Pertimbangkan Langkah Hukum
PerwirasatuNews.my.id, Sukabumi – Kepala Desa Mekartanjung, Kecamatan Curug Cikembar, Kabupaten Sukabumi, berinisial ES, diduga terlibat dalam sebuah...

PerwirasatuNews.my.id, Sukabumi – Kepala Desa Mekartanjung, Kecamatan Curug Cikembar, Kabupaten Sukabumi, berinisial ES, diduga terlibat dalam sebuah insiden yang disebut berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang warga berinisial NN pada Jumat (21/8/2026).
‎
‎NN diketahui berdomisili di Desa Sukaraharja, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur. Hingga saat ini, belum diperoleh keterangan resmi mengenai kronologi lengkap maupun penyebab yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
‎
‎Berdasarkan keterangan pihak keluarga, NN disebut mengalami sejumlah luka setelah kejadian tersebut. Di antaranya terdapat benjolan pada bagian pelipis sebelah kanan serta luka lecet pada bagian dengkul dan tangan.
‎
‎Dugaan keterlibatan Kepala Desa Mekartanjung dalam peristiwa tersebut menjadi perhatian, mengingat yang bersangkutan merupakan pejabat pemerintahan desa. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎Pihak keluarga korban saat ini disebut tengah mengumpulkan informasi terkait kejadian tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh.
‎
‎"Saya sendiri belum tahu motif dan kronologinya bagaimana. Yang pasti, saat ini saya masih mencari tahu sebab-musababnya untuk langkah yang akan ditempuh," ujar Roni Permana, salah seorang keluarga korban.
‎
‎Menurut pihak keluarga, kondisi luka yang dialami NN menjadi salah satu hal yang turut dipertimbangkan dalam menentukan langkah selanjutnya. Keluarga berharap persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan melalui mekanisme hukum apabila nantinya laporan resmi ditempuh.
‎
‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Mekartanjung maupun aparat berwenang mengenai kronologi kejadian, penyebab perselisihan, ataupun status hukum pihak-pihak yang terlibat.
‎
‎Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan, sementara benar atau tidaknya dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
‎
‎(Tim)
‎

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Ad
test1
Perwira Satu News