Ketika Guru Besar Mengawal Demokrasi Indonesia

Terkini 16 Aug 2026 14:28 • 8 min read • 85 views • By Redaksi: PerwirasatuNews.my.id

Share berita ini

Ketika Guru Besar Mengawal Demokrasi Indonesia
PerwirasatuNews.my.id, 16 Agustus 2026.Ketika sejumlah guru besar dan akademisi kembali turun ke ruang publik menyuarakan kegelisahan terhadap demokra...

PerwirasatuNews.my.id, 16 Agustus 2026.
Ketika sejumlah guru besar dan akademisi kembali turun ke ruang publik menyuarakan kegelisahan terhadap demokrasi, persoalannya tidak lagi sekadar siapa mendukung siapa. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah institusi demokrasi Indonesia masih mampu mengoreksi kekuasaan, atau justru sedang kehilangan daya pengawasannya? Di titik itulah suara kampus menjadi penting, sekaligus perlu diuji secara kritis.

Fenomena akademisi bersuara tentang keadaan demokrasi sebenarnya bukan kejadian yang muncul tiba-tiba. Tempo pada 15 Agustus 2026 mengangkat kembali fenomena para guru besar dan akademikus yang keluar dari zona nyaman untuk menyampaikan keresahan politik. Pertanyaan yang mengemuka bukan hanya mengapa mereka bersuara sekarang, tetapi ke mana arah gerakan intelektual tersebut dan apakah suara kampus masih mempunyai daya koreksi terhadap kekuasaan.

Dua tahun sebelumnya, kegelisahan serupa telah muncul. Universitas Gadjah Mada pada 25 Agustus 2024 memberitakan pernyataan lebih dari 100 guru besar UGM yang meminta para pemimpin lembaga negara mendengar suara rakyat. Mereka mengingatkan bahaya manipulasi dan kekerasan politik serta menyebut adanya kecenderungan kemunduran demokrasi. Fakta ini menunjukkan bahwa keresahan akademik terhadap kualitas demokrasi bukan semata respons terhadap situasi politik Agustus 2026.

Bahkan pada Februari 2025, UGM kembali memuat pandangan pakarnya mengenai demokrasi yang mengalami kemunduran dan perlunya revisi UU Pemilu. Rangkaian peristiwa tersebut memberi konteks penting: suara akademisi bukan sekadar reaksi sesaat terhadap pergantian isu politik. Ada persoalan kelembagaan yang terus diperdebatkan sejak Reformasi, terutama mengenai kualitas pemilu, partai politik, representasi, hukum, dan hubungan antara kekuasaan dengan mekanisme pengawasan.

Namun, di sinilah feature tentang guru besar harus berhati-hati. Turunnya akademisi ke ruang publik tidak otomatis membuktikan bahwa demokrasi sedang runtuh. Sebaliknya, pemerintah dan kelompok yang berbeda pandangan juga berhak mempertanyakan indikator yang digunakan untuk menyimpulkan adanya kemunduran demokrasi. Demokrasi tidak sehat apabila kritik dibungkam, tetapi demokrasi juga tidak sehat apabila setiap kritik diterima sebagai kebenaran tanpa pengujian.

Karena itu, istilah kemunduran demokrasi harus dijelaskan, bukan sekadar diulang. Apa yang sebenarnya mengalami kemunduran? Apakah kebebasan sipil? Independensi lembaga? Kualitas pemilu? Demokrasi internal partai? Penegakan hukum? Ataukah kemampuan masyarakat mengawasi kekuasaan? Tanpa indikator yang jelas, istilah tersebut mudah berubah menjadi slogan politik yang dapat digunakan oleh semua pihak sesuai kepentingannya.

Pandangan Prof. Aditya Perdana memberikan pintu masuk yang lebih konkret. FISIP Universitas Indonesia pada 18 Februari 2026 memberitakan pengukuhannya sebagai Guru Besar Tetap bidang Pelembagaan Politik. Dalam momentum tersebut, ia menyoroti persoalan pelembagaan partai politik dan pemilu serta perlunya reformasi politik. Fokus ini menarik karena menggeser perdebatan dari sekadar pergantian figur menuju persoalan institusi.

Sehari kemudian, ANTARA, 19 Februari 2026, melaporkan pandangan Prof. Aditya bahwa demokrasi Indonesia pasca-Reformasi telah membuka ruang kompetisi politik dan kebebasan sipil, tetapi pelembagaan politik, khususnya pada aspek partai politik dan pemilu, belum sepenuhnya tuntas. Pernyataan ini penting karena memberikan kritik yang lebih terukur. Masalah demokrasi tidak semata-mata terletak pada ada atau tidaknya pemilu, melainkan pada kualitas institusi yang membuat pemilu menghasilkan representasi politik yang sehat.

Di sinilah persoalan demokrasi Indonesia menjadi lebih rumit. Pemilu dapat berlangsung secara rutin, tetapi partai politik masih dapat menghadapi persoalan demokrasi internal. Kompetisi politik dapat terbuka, tetapi biaya politik yang tinggi dapat membuat akses terhadap kekuasaan tidak seimbang. Kebebasan sipil dapat dijamin secara formal, tetapi kualitas penegakan hukum dan independensi institusi tetap menentukan apakah kebebasan itu benar-benar terasa dalam kehidupan publik.

Maka suara guru besar akan jauh lebih bermakna apabila tidak berhenti pada seruan moral. Kritik akademik harus mampu menunjukkan letak persoalan, menyodorkan data, menjelaskan sebab-akibat, sekaligus menawarkan jalan keluar. Kampus tidak cukup hanya mengatakan demokrasi sedang mundur. Kampus harus membantu masyarakat memahami mengapa kemunduran itu terjadi dan bagaimana membalik arahnya.

Pada titik ini, kritik terhadap guru besar juga tetap diperlukan. Tidak semua pernyataan akademisi otomatis benar hanya karena disampaikan oleh seorang profesor. Gelar akademik memberikan otoritas keilmuan, bukan kekebalan terhadap kritik. Argumentasi guru besar harus tetap dapat diuji, data harus dapat diperiksa, dan kesimpulan harus terbuka terhadap perdebatan.

Sikap semacam itu justru menjaga kehormatan akademisi. Guru besar tidak perlu menjadi oposisi pemerintah, tetapi juga tidak seharusnya menjadi pembela pemerintah. Posisi yang lebih penting adalah menjadi penjaga independensi ilmu pengetahuan dan nalar publik. Ketika pemerintah benar, akademisi tidak perlu mencari-cari kesalahan. Ketika pemerintah keliru, akademisi tidak boleh diam hanya karena merasa tidak nyaman dengan konsekuensinya.

Begitu pula sebaliknya. Ketika kelompok oposisi atau masyarakat sipil keliru, akademisi semestinya berani mengatakannya. Independensi intelektual kehilangan makna apabila kritik hanya diarahkan kepada pihak yang tidak disukai. Akademisi yang benar-benar independen bukan mereka yang selalu menentang kekuasaan, melainkan mereka yang bersedia menguji kekuasaan dengan ukuran yang sama, siapa pun yang sedang berada di dalamnya.

Karena itu, komentar publik yang mempertanyakan keberanian guru besar karena memperoleh fasilitas atau tunjangan dari negara perlu disikapi dengan hati-hati. Hubungan antara kesejahteraan akademisi dan independensi intelektual tidak dapat disimpulkan begitu saja. Jika isu tunjangan hendak dijadikan argumentasi, harus ada data yang jelas mengenai kebijakan, waktu, besaran perubahan, serta relevansinya dengan perilaku akademisi. Tanpa bukti, tuduhan tersebut hanya akan menjadi prasangka.

Yang jauh lebih penting adalah menciptakan sistem yang membuat akademisi tidak perlu memilih antara kesejahteraan dan keberanian. Negara seharusnya mampu memberikan penghargaan yang layak kepada ilmuwan sekaligus menjamin kebebasan akademik. Kampus yang kuat bukan kampus yang miskin dan takut kepada pemerintah, melainkan kampus yang mempunyai kemampuan intelektual dan kelembagaan untuk berkata benar tanpa harus menghitung keuntungan politik.

Perdebatan mengenai demokrasi juga tidak perlu dipertentangkan dengan Pancasila. Justru pertanyaan yang lebih produktif adalah bagaimana demokrasi Indonesia dijalankan sesuai dengan konstitusi dan nilai Pancasila. Demokrasi bukan sekadar prosedur memilih pemimpin. Ia harus menghasilkan pemerintahan yang menghormati hukum, menjunjung martabat manusia, membuka ruang musyawarah, menjamin partisipasi, dan bekerja untuk keadilan sosial.

Karena itu, gagasan bahwa demokrasi Indonesia tidak boleh sekadar meniru pengalaman negara lain patut dipertimbangkan. Indonesia memiliki sejarah politik, struktur sosial, konstitusi, dan Pancasila sebagai dasar kehidupan bernegara. Tetapi gagasan tersebut tidak boleh digunakan untuk membenarkan pembatasan kebebasan atau konsentrasi kekuasaan. Pancasila justru harus menjadi sumber etik untuk memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa batas.

Persoalan paling mendesak akhirnya bukan memilih antara pemerintah atau oposisi, antara demokrasi atau Pancasila, maupun antara akademisi dan kekuasaan. Persoalannya adalah bagaimana membangun institusi yang mampu mengoreksi siapa pun yang berkuasa. Partai politik harus semakin demokratis. Sistem pembiayaan politik harus lebih transparan. Pemilu harus terus diperbaiki. Penegakan hukum harus dipercaya. Pers harus bebas menjalankan fungsi kontrol. Masyarakat sipil harus mempunyai ruang yang cukup untuk mengawasi negara.

Dalam kerangka itu, pengerahan TNI atau Polri sebagai alat perubahan politik bukanlah jawaban. Perubahan yang sehat harus berlangsung melalui mekanisme konstitusional. Pengalaman sejarah Indonesia menunjukkan bahwa kekuasaan yang tidak terkendali, siapa pun pelakunya, pada akhirnya dapat menciptakan persoalan baru. Karena itu, perubahan tidak membutuhkan kekerasan atau romantisme revolusi. Yang dibutuhkan adalah keberanian memperbaiki institusi.

Rakyat juga tidak membutuhkan elite baru yang sekadar menggantikan elite lama. Masyarakat membutuhkan sistem yang membuat siapa pun yang memperoleh kekuasaan tetap dapat diawasi. Pergantian orang tanpa perubahan institusi hanya akan menghasilkan siklus yang sama. Hari ini seseorang mengkritik kekuasaan, besok ketika memperoleh kekuasaan ia dapat melakukan hal yang sama jika tidak ada mekanisme pembatasan yang kuat.

Di sinilah suara guru besar memperoleh relevansinya. Mereka dapat menjadi bagian penting dari ekosistem pengawasan publik, tetapi bukan satu-satunya penjaga demokrasi. Pers, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, profesi hukum, lembaga negara, dan warga biasa juga memiliki peran. Demokrasi tidak mungkin diselamatkan oleh satu kelompok saja.

Maka yang patut dirayakan bukan sekadar keberanian beberapa profesor berbicara. Yang lebih penting adalah tumbuhnya budaya di mana setiap warga negara dapat menyampaikan kritik tanpa harus takut, setiap pemerintah dapat menerima koreksi tanpa menganggapnya sebagai permusuhan, dan setiap akademisi dapat mempertahankan pendapatnya tanpa kehilangan kebebasan ilmiah.

Suara guru besar seharusnya menjadi alarm, bukan vonis. Ia mengingatkan bahwa demokrasi harus terus diperiksa kualitasnya. Tetapi alarm juga harus diikuti pemeriksaan. Jika ada kelemahan, tunjukkan datanya. Jika ada institusi yang bermasalah, perbaiki. Jika ada aturan yang tidak memadai, revisi. Jika ada penyalahgunaan kekuasaan, tegakkan hukum. Jika kritik ternyata keliru, bantah dengan argumentasi.

Demokrasi yang dewasa tidak takut pada kritik. Demokrasi yang dewasa justru membutuhkan kritik agar kekuasaan tidak kehilangan arah.

Karena itu, para guru besar yang turun ke ruang publik sebaiknya tidak dipandang sebagai musuh pemerintah dan tidak pula dipuja sebagai pemilik kebenaran. Mereka perlu ditempatkan sebagai salah satu kekuatan intelektual dalam ruang publik yang demokratis.

Yang dipertaruhkan bukan reputasi seorang profesor, bukan popularitas sebuah pemerintahan, dan bukan kemenangan sebuah kelompok politik. Yang dipertaruhkan adalah kemampuan republik untuk memperbaiki dirinya sendiri.

Jika kampus masih berani berbicara, pers masih berani bertanya, masyarakat sipil masih berani mengawasi, dan pemerintah masih bersedia mendengar, demokrasi belum kehilangan jalan.

Tetapi jika kekuasaan berhenti mendengar, akademisi memilih diam, pers kehilangan keberanian, dan masyarakat terbiasa menganggap penyimpangan sebagai sesuatu yang normal, maka kemunduran demokrasi tidak lagi menjadi sekadar perdebatan akademik. Ia berubah menjadi kenyataan yang dirasakan sehari-hari.


Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Ad
test1
Perwira Satu News